- See more at: http://www.fathurrizqi.com/2013/09/membuat-slideshow-headline-news-blog.html#sthash.keOsgfan.dpuf
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Februari 2014

Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kebumen



Tugas Pokok Bappeda Kabupaten Kebumen

Bappeda   Kabupaten   Kebumen   mempunyai   tugas   pokok   melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi Bappeda Kabupaten Kebumen


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Bappeda berkedudukan sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas Bupati, sedangkan rincinan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2008, tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Kebumen.

 Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Bappeda Kabupaten Kebumen menyelenggarakan fungsi:
  • Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ; 
  • Pelaksanaan penyusunan program-program sebagai pelaksanaan rencana-rencana pembangunan yang dibiayai oleh daerah sendiri maupun yang akan diusulkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Provinsi untuk dimasukan dalam program tahunan Nasional dan Provinsi; 
  • Pelaksanaan kooordinasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan daerah dengan seluruh dinas-dinas dan organisasi lain di lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Kecamatan dan Badan-badan lain; 
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan pembangunan daerah 
  • Pelaksanaan persiapan bahan dan data laporan pelaksanaan pembangunan serta menyusun statistik mengenai hasil-hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan pengendalian pembangunan daerah 
  • Pelaksanaan penyusunan Rencana APBD bersama-sama dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan koordinasi Sekretaris Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Kamis, 13 Februari 2014

Profil Bappeda Kebumen

Peraturan daerah no.14 tahun 2008 mengatur kedudukan, tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen sebagai berikut :

Kedudukan

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  2. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  4. penyelenggaraan urusan statistik;
  5. penyiapan dan penyusunan laporan pertangung jawaban Bupati;
  6. melaksanakan kesekretariatan Badan;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

Visi-Misi Bappeda Kebumen





Visi

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta menjawab tantangan lingkungan strategis yang dihadapi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kebumen mencanangkan visi seperti yang terdapat dalam Renstra SKPD Bappeda 2010 – 2015 adalah: 


“Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Sinergis dan Partisipatif”

Misi

Untuk mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam bentuk tiga misi sesuai dengan peran Bappeda, sebagai berikut.
  • meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dalam rangka mensinergikan berbagai kepentingan pembangunan dengan mengoptimalkan partisipasi masyarakat
  • meningkatkan koordinasi yang efektif dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;
  • menyediakan data/informasi yang akurat serta mengoptimalkan evaluasi dan pengendalian rencana pembangunan daerah
 


 

Struktur Organisasi Bappeda Kebumen



Struktur organisasi Bappeda Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008, terdiri dari:
  • Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Badan;
  • Unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat;
  • Unsur Pelaksana yaitu Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
 
Dalam BAB IV Bagian Kesatu, Paragraf 1, Pasal 10  (1) Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahi :
  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penyusunan dan Penganggaran Program, membawahi :
  • Sub Bidang Perencanaan Program; dan
  • Sub Bidang Penganggaran Program.
d. Bidang Ekonomi, membawahi:
  • Sub Bidang Produksi; dan
  • Sub Bidang Distribusi, Jasa dan Keuangan.
e. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, membawahi:
  • Sub Bidang Pemerintahan dan Pendidikan; dan
  • Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
f. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah, membawahi:
  • Sub Bidang Prasarana Wilayah; dan
  • Sub Bidang Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup.
g. Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pengendalian,
membawahi :
  • Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik; dan
  • Sub Bidang Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.