- See more at: http://www.fathurrizqi.com/2013/09/membuat-slideshow-headline-news-blog.html#sthash.keOsgfan.dpuf

Rabu, 19 Februari 2014

Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kebumen



Tugas Pokok Bappeda Kabupaten Kebumen

Bappeda   Kabupaten   Kebumen   mempunyai   tugas   pokok   melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Fungsi Bappeda Kabupaten Kebumen


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Bappeda berkedudukan sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas Bupati, sedangkan rincinan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2008, tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Bappeda Kabupaten Kebumen.

 Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, Bappeda Kabupaten Kebumen menyelenggarakan fungsi:
  • Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ; 
  • Pelaksanaan penyusunan program-program sebagai pelaksanaan rencana-rencana pembangunan yang dibiayai oleh daerah sendiri maupun yang akan diusulkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Provinsi untuk dimasukan dalam program tahunan Nasional dan Provinsi; 
  • Pelaksanaan kooordinasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan daerah dengan seluruh dinas-dinas dan organisasi lain di lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Kecamatan dan Badan-badan lain; 
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan pembangunan daerah 
  • Pelaksanaan persiapan bahan dan data laporan pelaksanaan pembangunan serta menyusun statistik mengenai hasil-hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan pengendalian pembangunan daerah 
  • Pelaksanaan penyusunan Rencana APBD bersama-sama dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan koordinasi Sekretaris Daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar