Tugas Pokok Bappeda Kabupaten Kebumen
Fungsi Bappeda Kabupaten Kebumen
- Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ;
- Pelaksanaan penyusunan program-program sebagai pelaksanaan rencana-rencana pembangunan yang dibiayai oleh daerah sendiri maupun yang akan diusulkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Provinsi untuk dimasukan dalam program tahunan Nasional dan Provinsi;
- Pelaksanaan kooordinasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan daerah dengan seluruh dinas-dinas dan organisasi lain di lingkungan Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, Kecamatan dan Badan-badan lain;
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan pembangunan daerah
- Pelaksanaan persiapan bahan dan data laporan pelaksanaan pembangunan serta menyusun statistik mengenai hasil-hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengendalian pembangunan daerah
- Pelaksanaan penyusunan Rencana APBD bersama-sama dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan koordinasi Sekretaris Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar