- Membawa Surat pengantar/izin penelitian dari Kampus
- Membawa rekomendasi dari Kantor Kesbangpol Kabupaten Kebumen.
- Untuk kegiatan penelitian yang dilakukan perorangan/mahasiswa/kelompok/lembaga /instansi pemerintah maupun swasta dan berlokasi lintas kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah, harus memiliki IZIN dari Gubernur.
- Menyerahkan proposal penelitian, yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing
- Pemohon datang sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar