- See more at: http://www.fathurrizqi.com/2013/09/membuat-slideshow-headline-news-blog.html#sthash.keOsgfan.dpuf

Kamis, 13 Februari 2014

Struktur Organisasi Bappeda Kebumen



Struktur organisasi Bappeda Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008, terdiri dari:
  • Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Badan;
  • Unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat;
  • Unsur Pelaksana yaitu Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional
 
Dalam BAB IV Bagian Kesatu, Paragraf 1, Pasal 10  (1) Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahi :
  • Sub Bagian Perencanaan;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penyusunan dan Penganggaran Program, membawahi :
  • Sub Bidang Perencanaan Program; dan
  • Sub Bidang Penganggaran Program.
d. Bidang Ekonomi, membawahi:
  • Sub Bidang Produksi; dan
  • Sub Bidang Distribusi, Jasa dan Keuangan.
e. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, membawahi:
  • Sub Bidang Pemerintahan dan Pendidikan; dan
  • Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
f. Bidang Pengembangan Infrastruktur Wilayah, membawahi:
  • Sub Bidang Prasarana Wilayah; dan
  • Sub Bidang Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup.
g. Bidang Penelitian, Pengembangan, Statistik dan Pengendalian,
membawahi :
  • Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik; dan
  • Sub Bidang Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar