Struktur organisasi Bappeda
Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 Tahun 2008, terdiri dari:
- Unsur Pimpinan, yaitu Kepala Badan;
- Unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat;
- Unsur Pelaksana yaitu Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Badan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Dalam BAB IV Bagian Kesatu, Paragraf 1,
Pasal 10 (1) Susunan organisasi Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Perencanaan;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Penyusunan dan Penganggaran
Program, membawahi :
- Sub Bidang Perencanaan Program; dan
- Sub Bidang Penganggaran Program.
d. Bidang Ekonomi, membawahi:
- Sub Bidang Produksi; dan
- Sub Bidang Distribusi, Jasa dan Keuangan.
e. Bidang Pemerintahan dan Sosial
Budaya, membawahi:
- Sub Bidang Pemerintahan dan Pendidikan; dan
- Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat.
f. Bidang Pengembangan Infrastruktur
Wilayah, membawahi:
- Sub Bidang Prasarana Wilayah; dan
- Sub Bidang Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup.
g. Bidang Penelitian, Pengembangan,
Statistik dan Pengendalian,
membawahi :
- Sub Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik; dan
- Sub Bidang Pengendalian, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar